Kamis, 18 Juni 2015

# ISLAM MENGANJURKAN UNTUK BEPERGIAN #





Saat aku menulis tulisan ini tepat pada tanggal 1 Ramadhan  1436 H atau Tanggal 18 Juni 2015, dimana umat islam sedang melakukan ibadah puasa pada hari pertama. Sepertinya aktivitas kehidupan kita selama ramadhan serba di batasi, karena tubuh kita dalam keadaan lemas karena sedang menahan lapar dan dahaga saat menjalankan puasa ramadhan yang hukumnya wajib bagi yang orang yang beriman guna menggapai takwa sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183:

  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Walapun hukumnya wajib akan tetapi Allah swt memberikan keringanan kepada orang-orang dalam keadaan tertentu seperti yang di jelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184


 
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Sakit yang bagimana dan perjalanan yang bagimana ?
Dijelaskan Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa; dan juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit ialah 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

Tentunya setelah ramadhan maka wajib mengganti puasa ramadhan sebanyak hari yang telah ditinggalkannya. 

 Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:
a) Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
b) Wanita hamil dan yang sedang menyusui bayi.
c)  Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
d)  Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:
1. Imam Al-Azra`i telah memberi fatwa “sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadhan. Barang siapa (pada siang harinya) ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Dan kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.”
2.Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibelanjainya di mana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka di waktu itu (dengan arti harus berpuasa sejak pagi).
Kemudian pada akhir ayat 184 ini Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberinya makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa itu lebih baik daripada tidak berpuasa.
Kalau orangnya sehat dan kaya tidak perbolehkan mengganti puasa ramadhan dengan membayar fidyah. 

Dalam kontek ayat ini, mengapa orang yang dalam perjalanan (safar) diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan ramdhan ?. Apakah perjalanan zaman dahulu sejauh 80 KM di daerah negeri Arab yang tanahnya tandus dan penuh padang pasir dengan kendaraan onta atau kuda dengan terik matahari yang menyengat tubuh, maka pada waktu itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa akan tetapi harus menggantinya setelah bulan ramdhan sebanyak hari yang di tinggalkannya. Hal ini memang bisa dibenarkan, akan tetapi era sekarang yang sudah memasuki zaman teknologi, dimana perjalanan beratus-ratus kilometer hanya bisa ditempuh beberapa jam saja dengan memakai pesawat terbang atau kereta api atau kendaraan yang lainnya. Kita tinggal duduk di ruang ber ac, sambil baca buku maka dalam tempo satu atau dua jam kita telah menempuh perjalanan beratus kilometer. 
Bila kita cermati, ayat perintah puasa yang wajib bisa di tunda pelaksanaanya saat kita sedang dalam perjalanan, hal kini karena maha kemurahan dan kebijaksanaannya Alllah swt. Dibalik itu semuanya ada rahasia yang begitu besar. Islam menganjurkan agar orang dalam hidupnya tidak hanya bergerak dalam satu lingkup saja, akan tetapi Islam menganjurkan agar orang melihat atau mengunjungi bumi Allah yang sangat luas dibelahan bumi manapun untuk bisa saling mengenal lingkungan yang lain, baik keadaan alamnya, cuacanya, sosial kehidupannya masyarakat yang lain, yang semuanya merupakan ke agungan Allah swt. Orang atau bangsa yang besar adalah bangsa atau orang yang senantiasa bergerak ber ekspansi mengarungi samudra yang luas dan buas untuk melakukan pencarian kehidupan yang lebih baik dengan belajar ke negeri orang untuk menimba ilmu dan teknologi bangsa lain yang telah maju. Saling menyambung silaturahmi antar suku dan ras yang berbeda. Sehingga yang diperbolehkan tidak tidak berpuasa di bulan ramadhan ketika sedang dalam perjalanan dengan tujuan untuk kebaikan dan untuk ibadah, akan tetapi bila tujuannya bepergian untuk kemaksiatan maka, akan mendapat azab yang sangat berat.
JADILAH ORANG ISLAM YANG SELALU BERGERAK UNTUK MELIHAT KEBESARAN DAN KEMAHA ESAAN ALLAH YANG TELAH MENCIPTAKAN ALAM DUNIA BESERTA ISINYA.
 

183. Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu[1] agar kamu bertakwa[2], - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-183-187.html#sthash.R9AzTfey.dpuf
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-183-187.html#sthash.R9AzTfey.dpuf
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-183-187.html#sthash.R9AzTfey.dpuf
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-183-187.html#sthash.R9AzTfey.dpuf
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
- See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-183-187.html#sthash.R9AzTfey.dpuf