Senin, 21 September 2015

# QURBAN DAN HUKUM SYARIATNYA #







Oleh :Habib Tohir bin Abdullah Al Kaff
Pembina Ponpes DAARUL HIJRAH KOTA TEGAL
dan Pembina Jamm'iyah ROTIBAYN TEGAL


Hari_raya_kurban beberapa hari lagi Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban akan tiba, maka yang patut di kenang serta diteladani suatu peristiwa pengurbanan yang maha hebat dan dasyat yaitu peristiwa Nabiyulloh Ibrohim yang mendapat perintah Illahi untuk mengurbankan putranya yang tercinta bahkan satu-satunya putra yang dipunyai saat itu yaitu Ismail. Sebagaimana Al –Quran hal ini di utarakan dalam surat Ash Shofat ayat 102
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Artinya ; Bersabda Nabi Ibrohim kepada putranya , “Wahai anakku sesungguhnya aku bermimpi (mendapat wahyu) tatkala aku tidur seakan-akan menyembelihmu, maka bagaimana pendapatmu ?. Jawab putra beliau Ismail : Wahai ayahnda ! Laksanakanlah apa yang diperintahkan Alloh, Insya Alloh ayah akan mendapatiku dari pada golongan orang-orang yang sabar”
Wahyu Illahi kepada Nabi Ibrohim untuk menyembelih putranya Ismail, adalah suatu ujian yang sangat berat, suatu pengorbanan yang maha hebat. Karena yang dihadapi adalah anak satu-satunya pada waktu itu., buah hatinya dipeintahkan untuk disembelih dijadikan qurban tetapi lihatlah bagaimana sikap Nabiyulloh Ibrahim As ? Tanpa ada ragu-ragu langsung mengutamakan perintah Alloh dari segala bentuk penghalang spontanitas beliau akan melaksanakan perintah Alloh itu disambut putranya Ismail dengan penuh kesabaran, kerelaan dan kepatuhan.
Inilah yang seharusnya bagi kita yang beriman kepada Alloh SWT untuk meniru dan meneladani sikap Nabiyulloh Ibrohim “alaihis Salam dan Nabiyulloh Ismail “Alaihis Salam dalam menghadapi perintah Alloh.
Berkat ketulusan dan kekuatan iman Nabi Ibrohim As dan putranya Nabi Ismail As yang berkorban bukan saja harta maupun tenaga bahkan nyawanya akan dipersembahkan kepada Illahi Robbi. Alloh yang maha penyayang menurunkan rahmat-Nya dan membalas pengabdiaan Nabi Ibrohim itu sehingga sebelum pisau yang telah dipersiapkan untuk menyembelih Ismail guna merenggut nyawanya digantilah dengan seekor Gibas atau domba sebagai qurban.
Pengurbanan yang besar dieritakan oleh Al Quran atas pengorbanan Nabi Ibrohim As itu oleh agama islam telah dianjurkan untuk dilaksanakan pula oleh kaum muslimin.
Sungguh agung makna Hari Raya Idul Adha ini bahwa yang di kandung dalam hari raya itu adalah kesepakatan kita bersama untuk rela berkorban demi mencari keridhoaan Allah semata sebagaimana Al Quran di atas menceriterakan apa yang telah dilakukan oleh Nabiyulloh Ibrohim As dan putranya Nabiyulloh Ismail As.
Maka pada hari ini tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah (Akhir yaumi tasyrik) darah hewan qurban berhamburan membasahi bumi yang terbayang bukan daging dan bulu hewan qurban itu melainkan keikhlasan pengorbanan kepada Allah yang melatar bekalangi penyembelihan qurban tersebut.
Terasa betul alangkah nikmat dan indahnya kehidupan begitu akrab dan rassa tanggung jawab ukuwah Islamiyyah dan solidaritas, sadar betapa tingginya manusia tak mampu hidup sendiri, selalu saling membutuhkan dan bergantung kepada yang lain.
Karena itu marilah kita pelajari sampai mana pemahaman qurban menurut syariat Islam sehingga apa yang kita amalkan dapat dibenarkan oleh agama..
FIQIH QURBAN
Hukumnya sunnah Muakkad bagi setiap orang dan Sunnah Kifayah bagi satu keluarga.
Allah berfirman dalam Surat Al Kautsar ayat 2 sebagai berikut :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
Artinya : “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah”
HEWAN YANG BOLEH UNTUK QURBAN
Hewan yang diperbolehkan untuk berkurban hanyalah : domba , lembu dan unta tidaak sah selain tiga tersebut.
Syarat-syarat hewan yang akan di qurbankan :
• Domba atau gibas hendaknya berumur genap satu tahun keatas atau telah tanggal giginya.
• Kambing kacangan (kambing jawa) telah genap berumur dua tahun ke atas.
• Lembu atau sapi berumur genap dua tahun ke atas.
• Onta telah berumur di atas lima tahun
HEWAN YANG TIDAK SAH UNTUK QURBAN
Ada empat macam hewan yang tidak mencukupi syarat jsdi qurban seperti yang tertera dalam hadis yang di riwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Abu Dawud dari sahabat Bara’ bin Azib bahwa Nabi SAW bersabda ;
“ Empat macam hewan tidak boleh (sah) untuk qurban:
1. Hewan yang matanya rusak sebelah yang tampak terang rusaknya
2. Yang sakit yang nampak terang sakitnya
3. Yang pincangyang nampak pincang.
4. Dan yang kurus yang hilang sungsumnya karena kurus.
WAKTU BERQURBAN
Adapun waktunya dimulai dari masuknya sholat Hari Raya Idul Adha dan berakhir pada tanggal 13 Dzulhijah sebelum waktu mahgrib, Nabi SAW bersabda :
وَّلُ مَا نَبْدَءُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا نُصَلِّى، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَاِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ ِلاَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِى شَيْئٍ
Yang pertama-tama kita mulai pada Hari Raya kita ini ialah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (kurban). Barangsiapa melakukan seperti itu, berarti telah menepati Sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang dia sajikan untuk keluarganya, sama sekali bukan termasuk qurban
Dan di sunahkan waktu menyembelih untuk membaca Basmalah, sholawat, menghadap kiblat membaca takbir dan berdo’a untuk diterimanya qurban.
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
Artinya : Maka makanlah hewan-hewan yang di sebut nama Allah ketika menyembelihnya
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW membaca :
سْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
BIMILLAHI ALLAHU AKBAR
Dalam Shahih Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda saat menyembelih hewan kurbannya,
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad.”
Qurban bagi seseorang bisa berubah menjadi wajib jika dinadzarkan contoh nadzar:
• Aku bernadzar akan berqurban pada idul Adha ini
• Kambing ini aku nadzarkan untuk qurban
Kedua contoh di atas adalah bentuk NADZAR HAKIKI
Adapun hukumnya sama dengan nadzar walaupun tak disebutkan perkataan nadzar seperti:
• Hari ini aku akan menyembelih qurban
• Kambing ini akan kujadikan qurban
• Aku akan membeli kambing untuk qurban
• Menjawab pertanyaan, untuk apa kambing itu ? Jawabnya untuk Qurban
• Mengucap NIAT waktu menyembelih qurban dengan lisan : Aku niat menyembelih qurban karena Alloh tanpa menyebut perkataan sunah sesudah perkataan qurban (yakni qurban sunah)
Contoh-contoh di atas adalah bentuk-bentuk NADZAR HUKMI ,hukumnya sama dengan NADZAR HAKIKI
Nadzar hakiki atau nadzar hukmi menyebabkan hewan qurban menjadi Qurban wajib, seluruhnya wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai milik. Artinya mereka boleh makan, memanfaatkannya dan menjualnya, bagi pengqurban dan orang kaya haram ikut memakan dan memanfaatkanya.
Lain halnya dengan qurban sunah, sebagian dagingnya boleh dimakan si pengqurban dan orang kaya.
Yang berqurban (orang kaya) hanya boleh makan dan memanfaatkannya tidak boleh memilikinya karena itu tidak boleh menjualnya, menukarnya dengan barang lain atau menjadikan sebagai ongkos penyembelihan begitu juga mengenai kulitnya:
Nabi SAW bersabda :
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ يُوسُفَ الْعَدْلُ، ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ، ثنا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَيَّاشٍ الْمِصْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ “
Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasan bin Ya’quub bin Yuusuf Al-‘Adl : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Abi Thaalib : Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubaab, dari ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy Al-Mishriy, dari ‘Abdurrahmaan Al-A’raj, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi sallam : “Barangsiapa menjual kulit bintang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/389-390; dan ia berkata : “Ini adalah hadits shahih”].
Qurban sunah tidak sah kalau sebagian dagingnya tidak diberikan kepada fakir miskin walau hanya sedikit tetapi yang terbaik diberikan semua dan ia mengambil sedikit seperti yang di riwayatkan oleh Imam Bayhaqi:
” Bahwa Nabi SAW makan hati qurbannya”
shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
Bagaimana jalan keluarnya agar status qurban itu tetap Sunah (Tidak seperti pada contoh-contoh di atas dari nadzar hukmi) ?
Ketika seseorang menyembelih hewan qurbannya agar menambah perkataan-perkataan SUNNAH. Misalnya:
“Ini qurban Sunnahku “
“Aku akan berqurban sunnahku”
“Aku akan berqurban sunnah”
“Aku mewakilkan qurban sunahku ini menyembelihhnya padamu”
Waktu di tanya panitia :”Qurban siapa ini ?”
Di jawab : ” Qurban sunahku ” dsb
MEWAKILKAN
Boleh dn syah seseorang mewakilkan kepada orang lain yang beragama islam untuk membeli kambing, menyembelihnya,dan sekaligus meniatkan berqurban untuk yang mewakilkan.
Boleh dan sah juga pengqurban meniatinya waktu membeli hewan qurban kemudian menyeahkan penyembelihannya kepada orang lain sekalipun yang diserahi ini tidak diberitahu bahwa itu hewan qurban dan hal itu lebih baik bagi yang akan menyerahkan qurbannya kepada panitia.
Contoh berniat ; “Aku berniat qurban degan kambing/sapi ini karena Allah “(kalau diniatkan dalam hati). atau
” Aku berniat qurban sunnah dengan kambing/sapi ini karena Allah ( kalau di niatkan dalam hati dan di ucapkan dengan lisan)
BERQURBAN UNTUK ORANG LAIN
Sah seseorang berqurban untuk keluarganya yang nafkah hidupnya menjadi tanggungan tanpa seijin mereka baik mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia. Dan bila bukan dari keluarganya yakini orang lain harus seijinya dalam keadaan masih hidup atau wasiatnya dalam keadaan yang diqurbani sudah wafat.
QURBAN PATUNGAN /KOLEKTIF
Seekor kambing sah menjadi qurban hanya oleh seorang pengurban, tidak sah dipatung sebagai qurban oleh dua orang keatas, sedangkan mematungkan PAHALA QURBAN untuk dirinya dan orang lain walaupun banyak hukumnya sah dan seluruhnya memperoleh PAHALA QURBAN itu.
Nabi SAW mematungkan/kolektif PAHALA QURBANYA untuk dirinya, keluarganya dan umatnya.
Dalam Shahih Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda saat menyembelih hewan kurbannya,
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad.”
Adapun onta atau sapi/lembu sah dijadikan qurban atau patungan/kolektif hanya oleh 7 orang .
Rasulullah SAW bersabda ;
عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
KEUTAMAAN QURBAN
Ibadah qurban mempunyai keutamaan besar dan merupakan amalan yang paling dicintai Allah dari Bani Adam ketika hari Raya Idhul Aha, selain menyembelih hewan kurban:
Ketiga, menyembelih kurban adalah amalan yang paling dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha. Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan orang-orang yang melaksanakan ibadah kurban. “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari Bani Adam ketika Hari Raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban.” (HRTirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim).
Pahala yang sangat besar bagi mereka yang berqurban Rasulullah bersabada kepada anak nya, Sayyidatuna Fatimah ra, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban, sebagaimana yang di riwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam Attimirmidzi:
” Ya Fatimah berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu, sesungguhnya kamu di ampuni pada saat awal tetesan darah itu daripada dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan kelak di akhirat hewan kurban akan menjadi saksi”.
sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Hewan kurban sebagai saksi di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir ke tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Mendapatkan pahala yang besar. Pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih. Hal ini merupakan penggambaran tentang betapa besarnya pahala berkurban. Hal ini dinyatakan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dan yang terpenting dalam berqurban dengan NIAT IKHLAS karena Allah semata , sebagaimana firman Allah Dalam QS Al-Hajj (37), yang artinya “Bahwa Allah SWT tidak akan menerima daging-daging yang menjadi qurban dan tidak pula akan darahnya, melainkan Allah SWT akan menerima taqwanya”.
Semoga Allah SWT menerima amal soleh kita dan mengampuni semua dosa-dosa kita. Aamiin.